"Sudah lengkap (berkas penyidikannya), P-21. Lebih cepat lebih baiklah disidangkan," ujar Aditya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Aditya ditangkap KPK dengan sangkaan memberi suap ke Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Suap itu dilakukan Aditya dengan tujuan menyelamatkan ibunya, Marlina Moha Siahaan, agar tidak dilakukan penahanan terhadap Marlina Moha dan untuk mempengaruhi putusan banding. Marlina divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado terkait kasus korupsi APBD. Marlina adalah Bupati Bolaang Mongondow dua periode berturut-turut, yakni pada 2006-2011 dan 2011-2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu memohon doa kepada seluruh masyarakat terutama yang ada di Sulawesi Utara dan Mongondow Raya (Provinsi Bolaan Mongondow Raya) untuk kami mengikuti proses ini, yang Insyaallah mendapatkan hal yang terbaik bagi kami. Tentu permohonan maaf sebesar-besarnya dari kami pribadi dan keluarga kepada masyarakat," ujar Aditya.
"Dari awal saya sudah mengakui bahwa ini adalah tanggung jawab saya kepada seorang ibu saya. Saya berharap begitu (ada keringanan hukuman)," imbuh Aditya.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan saat ini proses pelimpahan sedang dilakukan. "Iya, sedang proses pelimpahan," ucap Febri ketika dimintai konfirmasi terpisah.
Aditya ditangkap KPK pada Jumat, 6 Oktober 2017. KPK menyita SGD 64 ribu yang diduga merupakan bagian dari total commitment fee atau jatah komitmen sebesar SGD 100 ribu.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (6/10), KPK mengamankan SGD 64 ribu. Namun diduga total commitment fee sebesar SGD 100 ribu dalam kasus ini. OTT dimulai saat penyerahan uang suap terjadi di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, dari Aditya kepada Sudiwardono. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini