"Berdasarkan pengalaman empiris ada 7 persoalan yang dapat dicemati komprehensif pertama Pilkada maraknya politik uang yang dilakukan paslon atau timses dalam meraih dukungan pemilih," kata Prasetyo.
Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan kinerja Kejaksaan Agung tahun 2017 dalam rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018). Prasetyo mengatakan praktik politik uang sangat mencederai demokrasi yang semestinya berjalan adil di setiap perhelatan pemilu, sementara penegakan hukum politik uang disebutnya sangat sulit dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski dalam praktik penegak hukum di lapangan itu sulit karena terorganisir, tertutup, dan sembunyi-sembunyi saking tertutup, saling membantah dan gak terbuka," ucapnya.
Prasetyo mengatakan penegakan hukum untuk kasus pilkada hanya dilaksanakan singkat yakni sekitar 51 hari. Durasi waktu itu harus sudah sampai pelimpahan persidangan.
"Tata cara waktu penyelesaian perkara dan pemilu paling lama hanya 51 hari," ujar Prasetyo.
Dia juga meminta penyelenggara pemilu harus melakukan deteksi dini kecurangan yang ada di TPS. Selain itu juga, kata Prasetyo, kecurangan atau penyimpangan lainnya.
"Dalam tahap hasil perhitungan suara ada yang nyoblos lebih dari satu kali. Bahwa Panwaslu, DKPP ketika ditengarai ada penyimpangan, oleh penyelenggara Pilkada atau Pemilu harus ada deteksi dini dan sebagai langkah minimalisir pelaksanaan pemilihan umum," tutupnya. (yld/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini