Bantah Ada Penyiksaan, Propam: Penyidikan Suporter Sesuai Prosedur

Bantah Ada Penyiksaan, Propam: Penyidikan Suporter Sesuai Prosedur

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 11:09 WIB
Bantah Ada Penyiksaan, Propam: Penyidikan Suporter Sesuai Prosedur
Rian alias Ucok (Foto: dok. Facebook)
Palembang - Tudingan rekayasa penyidikan oleh Rian Nopriansyah, terdakwa kasus pembunuhan suporter Sriwijaya FC dibantah keras oleh polisi. Polisi memastikan penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polresta Palembang sudah sesuai prosedur.

Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumasel, Kombes Didi Hayamansyah menyebut semua proses penyidikan terhadap pria yang akrab disapa Ucok telah selesai. Bahkan hasilnya Ucok CS telah divonis oleh PN Palembang, pada Kamis (25/1) lalu. Di kasus itu, Rian mengajukan banding.

"Laporan terkait kasus itu (Ucok) memang ada masuk ke Propam saat kejadian, hasilnya yakni langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polresta sudah sesuai prosedur. Kita lihat saja saat melakukan penangkapan, penyidikan sampai ke Kejaksaan dan pengadilan sudah divonis, itu artinya sudah tidak ada yang salah dan pengadilan itu independen dalam memutuskan," kata Kombes Didi saat ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (31/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui akun Facebook pribadi Ucok yang diposting adik kandungnya, Ucok mengungkapkan adanya rekayasa saat proses penyelidikan oleh kepolisian. Salah satunya mengenai dugaan adanya paksaan dan tekanan yang dialami Ucok guna menyempurnakan berita acara pemeriksaan (BAP).

Tidak hanya itu, Ucok mengaku diancam oleh Unit Ranmor akan ditembak di mati saat penangkapan dengan kondisi mata tertutup. Mengingat kedua anaknya, Ucok pun dengam terpaksa mengakui perbuatan itu.

Terkait tudingan dan kabar viral ini, Didi menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Palembang untuk meminimalisir berita negatif (Hoax). Bahkan Propam akan memeriksa siapa yang memviralkan dan meminta pertanggung jawaban hukum.

"Kita sudah bekerjasama dengan pihak Polresta untuk meng-counter opini agar berita negatif ini tidak terus berkembang. Justru kita akan mencari tahu siapa yang bertanggungjawab untuk memviralkan berita negatif ini dan apabila tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum maka akan kita proses sesuai undang-undang yang berlaku," sambungnya.

Adapun langkah hukum yang seharusnya ditempuh oleh pihak keluarga jika merasa terzolimi, maka Didi menyarankan agar pihak keluarga mengumpulkan bukti-bukti sebagai upaya pembuktiaan saat nantinya melakukan banding dan kasasi.

"Keluarga bisa melakukan banding dan kasasi terhadap tindak pidana kalau apa yang dilakukan penyidik tidak benar. Bukan sebaliknya membuat berita seolah-olah kinerja Polri tidak benar, ini kan akan menjatuhkan citra Polri dan kepercayaan masyarakat jadinya," tutup mantan Waka Polresta Palembang ini.

Sebagaimana diketahui, insiden penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban M Alfaridzi (17) terjadi di Jalan Nurdin Panji Kota Palembang pada Sabtu (1/7/2017), sekitar Pukul 23.20 WIB. Korban tewas setelah mengalami luka bacok dan tusukan di bagian punggung dan leher.

Setelah proses penyelidikan, polisi mengamankan enam orang antara lain Rian Nopriansyah (27), Okta Verdianto (25), Aldo Ariwansyah (18), Sukarman (20). Selain itu, dua pelaku lain yang merupakan anak di bawah umur. (asp/asp)


Berita Terkait