"Untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), nanti saksi (yang dipanggil) Anthony Pheanto, pengacara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (31/1/2018).
Dari catatan detikcom, nama Anthony baru kali ini masuk dalam jadwal pemeriksaan di KPK berkaitan dengan kasus tersebut. KPK belum menyampaikan apa kaitan Anthony dengan kasus itu.
Anang merupakan mantan Direktur PT Quadra Solution yang menjadi salah satu vendor dalam proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Setya Novanto, nama Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke Novanto.
Pemberian fee kepada Novanto disebut diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Duit itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
"Untuk itu, Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia," sebut jaksa KPK dalam surat dakwaan. (nif/dhn)











































