Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pengacara Anthony Pheanto

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pengacara Anthony Pheanto

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 10:50 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Pengacara Anthony Pheanto
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil seorang pengacara bernama Anthony Pheanto berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia bakal diperiksa sebagai saksi.

"Untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), nanti saksi (yang dipanggil) Anthony Pheanto, pengacara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (31/1/2018).

Dari catatan detikcom, nama Anthony baru kali ini masuk dalam jadwal pemeriksaan di KPK berkaitan dengan kasus tersebut. KPK belum menyampaikan apa kaitan Anthony dengan kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang merupakan mantan Direktur PT Quadra Solution yang menjadi salah satu vendor dalam proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Setya Novanto, nama Anang disebut sebagai pihak yang mengalirkan uang ke Novanto.


Pemberian fee kepada Novanto disebut diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Duit itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.

"Untuk itu, Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia," sebut jaksa KPK dalam surat dakwaan. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads