Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Suripto dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (31/1/2018). Suripto menjelaskan, terpidana ini dieksekusi berdasarkan putusan MA nomor 924K/PID SUS/2014 tanggal 25 Februari 2015. Putusan tersebut menolak kasasi yang diajukan Abdul Qohar.
"Eksekusi kita lakukan kemarin terhadap terpidana. Sempat menolak dan mempertanyakan soal surat perintah penangkapan," kata Suripto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam putusan MA terpidana dihukum 1 tahun penjara, putusan ini menguatkan vonis pengadilan Tipikor PN Pekanbaru," kata Suripto.
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun anggaran APBD Pemkot Pekanbaru tahun 2009. Terpidana Abdul Qohar saat itu menjabat Kasi Penampungan Sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Pekanbaru.
Proyek teknologi sampah ini menelan dana Rp 454 juta. Dana inilah sebagian dikorupsi yang juga melibatkan mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Maiyulis Yahya yang juga sudah dieksekusi. Dalam kasus korupsi berjamaah ini, masih ada 3 terpidana lagi yang belum dieksekusi. (cha/asp)











































