"Menolak tidak apa apa. Polisi kan mau klarifikasi saja. Kalau tidak mau diklarifiksi, hak dia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu malam (30/1/2018).
Argo menerangkan saat ini laporan Sidarto berada di tahap penyelidikan. Penyidik sedang meneliti ada atau tidak unsur pidana dalam pesan yang dikirimkan Eka Jaya kepada Sidarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya apa langkah kepolisian selanjutnya, setelah ada penolakan dari Eka Jaya, Argo menyampaikan hal itu kewenangan penyidik. "Tunggu saja bagaimana penyidik," ucap Argo.
Eka awalnya hendak diperiksa atas laporan Sidarto pada 6 November 2017. Sidarto merasa diancam atas pesan singkat itu.
Pesan itu berkaitan dengan kegiatan Festival Pela Mampang, yang sedianya digelar pada 30 Oktober 2017. Pihak panitia mengklaim telah memiliki izin acara itu dari Polres Jakarta Selatan, tapi polisi tiba-tiba pada malam hari sebelum acara mencabut izin itu dengan alasan ada keberatan dari Sidarto.
Atas hal itu, panitia, termasuk Eka, lalu mengirimkan SMS kepada Sidarto. Isinya, Eka menyayangkan pembatalan acara itu.
Isi SMS yang dimaksud, versi Eka adalah:
Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan. Kenapa Bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah ? Di mana rasa nasionalisme Bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? Eka Jaya, warga Bangka.
Sementara isi SMS yang diperkarakan Sidarto dibacakan Argo adalah 'jangan gunakan jabatan anda untuk melawan rakyat Jakarta' dan 'kami bukan patung yang hanya bisa diam'. (aud/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini