Dua warga asing dengan nama Chen Jianyi alias Aii (25) dan Zhong Qiushan alias acong (31), ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar, di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Rabu (31/1/2018).
Menurut Dantim Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Syamfhidar, saat digeledah polisi berhasil menemukan sebanyak ratusan sisik penyu, yang diduga hendak dijual secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menegaskan penyataanya, Aiptu Fhidar mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua warga negara asing asal China tersebut langsung diamankan ke Mapolrestabes Makassar.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan dulu ke Mapolrestabes Makassar," kata Aiptu Syamfhidar. (bag/bag)











































