Simpan 200 Kg Sisik Penyu Ilegal, 2 WN China Ditangkap di Makassar

Simpan 200 Kg Sisik Penyu Ilegal, 2 WN China Ditangkap di Makassar

Reinhard Soplantila - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 03:51 WIB
Simpan 200 Kg Sisik Penyu Ilegal, 2 WN China Ditangkap di Makassar
Petugas dan barang bukti yang diamankan. Foto: Reinhard Soplantila/detikcom
Makassar - Aparat polisi menangkap dua warga negara asing asal China di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap akibat perdagangan ilegal sisik penyu.

Dua warga asing dengan nama Chen Jianyi alias Aii (25) dan Zhong Qiushan alias acong (31), ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar, di Jalan Sunu, Kompleks Unhas, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Rabu (31/1/2018).

Menurut Dantim Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Syamfhidar, saat digeledah polisi berhasil menemukan sebanyak ratusan sisik penyu, yang diduga hendak dijual secara ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung mendatangi lokasi dan mendapati sekitar 200 Kg sisik penyu," kata Aiptu Syamfhidar, saat ditemui pada Rabu dinihari.

Menegaskan penyataanya, Aiptu Fhidar mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua warga negara asing asal China tersebut langsung diamankan ke Mapolrestabes Makassar.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan dulu ke Mapolrestabes Makassar," kata Aiptu Syamfhidar. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads