"Laporannya beberapa hari lalu ke Polsek Kebon Jeruk. Dia merasa akan diteror oleh mantan pacarnya melalui pesan dan telepon," ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun saat dihubungi, Selasa (30/1/2018).
Nani pernah berpacaran dengan pelaku, namun putus gara-gara pelaku diketahui sudah beristri. Selain itu, anak Nani menjadi korban ancaman pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Screenshot ancaman pembunuhan. (Foto: dok Istimewa) |
"Pelaku berulang kali minta balikan, bahkan mengajak menikah, tapi pelapor tidak mau. Akhirnya malah mengancam," kata Marbun.
Tak puas memberikan ancaman, pelaku mengirimkan foto-foto senjata tajam hingga senjata api, seperti celurit dan pisau cutter, kepada korban. Pelaku mengatakan akan membunuh korban dengan cara sadis.
"Ancamannya itu ngeri. Selain mengirimkan pesan ancaman, pelaku mengirimkan gambar senjata tajam, senjata api, serta cutter yang dibilang akan digunakan untuk menghabisi pelapor," ucap Marbun.
Screenshot ancaman pembunuhan. (Foto: dok Istimewa) |
Selama satu minggu, pelaku berulang kali mengirim pesan bernada ancaman kepada korban. Menurut Marbun, pelaku berencana mendatangi rumah korban untuk membunuh.
"Setelah pelaku melapor, kita langsung menangkap pelaku di dekat kediaman pelapor. Setelah digeledah, di dalam tas pelaku terdapat pisau cutter warna kuning yang digunakan untuk mengancam pelapor melalui pesan WhatsApp," tuturnya.
Marbun menerangkan pelaku dijerat dengan pasal ancaman dan membawa senjata tajam.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," sebut Marbun. (aik/elz)












































Screenshot ancaman pembunuhan. (Foto: dok Istimewa)
Screenshot ancaman pembunuhan. (Foto: dok Istimewa)