3 Eselon II Jadi Pjs Kepala Daerah di Banten

3 Eselon II Jadi Pjs Kepala Daerah di Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 30 Jan 2018 19:10 WIB
3 Eselon II Jadi Pjs Kepala Daerah di Banten
Ilustrasi (ari/detikcom)
Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menunjuk eselon II menjadi penjabat sementara (pjs) dan pelaksana harian (plh) bupati dan wali kota di Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak.

Untuk Pjs Bupati Lebak, Wahidin menunjuk Ino S Rawita, yang saat ini bertugas sebagai Asda II. Ino akan bertugas sementara karena Bupati Iti Octavia Jayabaya akan cuti mengikuti Pilkada Lebak.

Sementara itu, Pjs wali kota Tangerang akan dijabat oleh M Yusuf, yang saat ini menjadi Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pembangunan Keuangan dan Perekonomian. Ia dipilih karena Wali Kota Arief Wismansyah dan wakilnya, Sacrudin, maju sebagai calon tunggal di pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Kabupaten Tangerang, Hermansyah akan menjadi pelaksana harian bupati. Ia sendiri adalah wakil bagi Bupati Ahmed Zaki Iskandar, yang habis masa jabatannya dan maju kembali sebagai calon bupati petahana.

"Sudah. Mereka semuanya pernah tinggal di daerah itu. Nggak ada pertimbangan lain," kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (30/1/2018).

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto saat dihubungi detikcom mengatakan surat keputusan penunjukan penjabat sementara dan pelaksana harian bupati dan wali kota tinggal ditandatangani gubernur.

"Memang sudah ada SK-nya, tapi belum ditandatangani. Ini saya lagi siapkan berkasnya ke meja Gubernur untuk ditandatangani," katanya.

Menurutnya, Pjs Bupati Lebak dan Wali Kota Tangerang akan bekerja mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Sedangkan Hermansyah, menurutnya, akan menjadi Plh bupati Tangerang dari 15 Februari sampai 22 Maret. Setelah itu, dari pelaksana harian, ia akan diangkat langsung menjadi penjabat bupati sampai ada bupati terpilih.

"Jadi, selama Zaki melakukan cuti, plh adalah wakil bupati. Setelah itu ke Kemendagri prosesi sebagai penjabat," pungkasnya. (bri/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads