"Ketujuh pelaku ditangkap pada tempat berbeda dan pelaku merupakan salah satu pemain jaringan yang berada di kompleks Kampung Ambon," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Agung Budi Leksono dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2018).
Tim mulanya menangkap lima tersangka, yakni As, Mr, IN, Ap, dan Pn, di Jl Bojong Raya, Rawa Buaya, sekitar pukul 00.45 WIB, Selasa (30/1). Dari penangkapan ini, polisi menyita 2 paket sabu, alat isap sabu, 1 alat timbang, dan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi ini ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Octorika dengan mencari ZA. ZA ditangkap di rumahnya, Jl Duri Kosambi.
Saat rumah ZA digeledah, ditemukan barang bukti 8 paket sabu, 1 alat timbang, 1 buku tabungan, dan handphone, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan para pelanggannya.
Dari ZA, tim kembali mendapatkan informasi mengenai satu orang lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tim kemudian menangkap seseorang berinisial BAP di Cipondoh.
"Pelaku ini merupakan salah satu jaringan di kompleks Permata Kampung Ambon," sebut Agung.
Dari penggeledahan ditemukan 9 paket sabu, ganja kering, 1 alat timbang, 3 handphone, 3 kartu ATM, serta uang tunai Rp 3.950.000.
"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi bahwasanya barang bukti yang berhasil kami amankan merupakan pelaku sudah mempersiapkan untuk diedarkan menjelang Imlek 2018," kata Agung. (hri/fdn)











































