Nasib Zulfiqar Ali Terpidana Mati Asal Pakistan Tunggu Sikap Jokowi

Nasib Zulfiqar Ali Terpidana Mati Asal Pakistan Tunggu Sikap Jokowi

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 30 Jan 2018 18:19 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan, menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ifdhal Kasim mengatakan saat ini nasib Zulfiqar memang menunggu keputusan Presiden Jokowi.

Ifdhal menuturkan persoalan Zulfiqar, yang saat ini tengah berupaya meminta grasi kepada Presiden Jokowi, memang sudah ditampung oleh KSP. Ifdhal juga mengaku pihaknya sudah mengetahui Presiden Pakistan Mamnum Husaain telah meminta langsung kepada Presiden Jokowi untuk memberi pengampunan kepada Zulfiqar.

"Kasus Zulfiqar ini juga sudah masuk ke KSP dan meminta sikap Presiden. Yang pasti, kita sudah memberikan masukan secara spesifik untuk menjawab apa yang dituntut oleh pemerintah Pakistan," kata Ifdhal di kantor KSP, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dikatakan Ifdhal, secara hukum masih ada upaya yang bisa dilakukan Zulfiqar agar terbebas dari hukuman mati. Peluang hukum ini juga telah disampaikan KSP kepada Presiden Jokowi.

"Itu yang sedang kita berikan masukan atau masih ada celah hukum, sehingga kasus Zulfiqar ini bisa diselesaikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia untuk menjaga hubungan yang konstruktif dengan pemerintah Pakistan," jelasnya.

"Jadi ini masih di-review, masih pending. Tapi kita harapkan ada kemajuan dalam waktu dekat untuk kasus ini," tambah Ifdhal.

Persoalan pengampunan Zulfiqar ini ternyata sempat dibahas saat Jokowi berkunjung ke Pakistan pada Jumat (26/1). Saat itu Presiden Pakistan Mamnun Hussain meminta Jokowi agar Zulfiqar diberi pengampunan dan terbebas dari hukuman mati.


Persoalan permintaan itu diakui oleh Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Dicky Komar. Dicky mengatakan apa yang dilakukan oleh Presiden Pakistan tersebut wajar untuk rakyatnya.

"Sebagai kepala negara, siapa pun kepala negara, dia akan melakukan upaya itu. Jadi wajar-wajar saja dilakukan, dan Pakistan memahami sepenuhnya bahwa itu adalah hak pemerintah Indonesia," jelas Dicky di kantor KSP.

Zulfiqar Ali merupakan salah satu dari sepuluh terpidana mati yang eksekusinya ditunda. Hanya gembong narkoba Freddy Budiman dan tiga orang lainnya yang dieksekusi mati pada Jumat (29/7/2016) pukul 00.45 WIB. (jor/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads