Mendagri Minta Proses Hukum Bupati Temanggung Dipercepat
Sabtu, 18 Jun 2005 17:47 WIB
Karanganyar, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf meminta proses hukum Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo dipercepat. Totok akan langsung diberhentikan sementara jika statusnya telah menjadi terdakwa."Saya sudah menerima laporan Gubernur Jateng baik tertulis maupun lisan. Saya sudah memberikan petunjuk kepada gubernur agar proses hukum dipercepat," kata Mendagri usai mengikuti pencanangan Pekan Kesehatan Nasional (PKN), di lapangan Desa Bangsri, Karanganyar, Sabtu (18/6/2005).Mendagri lantas mengingatkan, aparat kabupaten Temanggung harus tetap menjalankan pemerintahan. "Yang lebih penting adalah jalannya pemerintah dan pelayanan publik tak terhenti," kata Ma'ruf.Pemerintahan Temanggung sendiri kini nyaris tak beroperasi. Sebanyak 61 orang pejabat dari 78 pejabat yang baru dilantik 10 Juni 2005 lalu menolak menempati posisi/jabatan barunya. Ribuan warga dan PNS Temanggung juga terus menggelar aksi meminta Totok segera diberhentikan.
(iy/)










































