"Sekarang ini sedang dalam penyelidikan kalau memang dari Propam Sulsel dan Propam Mabes Polri selesai menyelidiki, itu akan diklarifikasi. Tetapi jika memang melakukan kesalahan akan diproses lanjut, dan kalau masuk pidana ya pidanakan," Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Setyo menegaskan biaya SPN ditanggung negara. Karena itu, orang tua diminta mengecek kebenaran jika ada permintaan biaya atau dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, beredar surat untuk Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) dari orang tua salah satu siswa Sekolah Polisi Negara) Batua, Polda Sulsel. Surat tersebut berisi keluhan karena hampir dua pekan sekali mendapat kwitansi tagihan dari SPN.
Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono membenarkan keberadaan surat tersebut. "Sudah (mengetahui suratnya). Sedang didalami," ujar Umar saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (29/1).
Sementara itu, Asisten bidang SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto mengaku juga mengetahui keluhan orang tua siswa itu. Bahkan, Arief sudah menyinggung hal tersebut saat Rapim Polri 2018 yang diikuti perwakilan seluruh Polda se-Indonesia pekan lalu.
"Sudah saya tegur saat Rapim kan," kata Arief ketika dimintai konfirmasi terpisah.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menjelaskan tidak ada pungutan liar. Kwitansi yang diterima orang tua siswa adalah untuk kegiatan di luar akademis.
"Jadi begini, sebenarnya tidak ada hal-hal demikian (pungutan biaya). Di SPN itu kan siswa, artinya siswa polisi. Kita kan waktu SMA saja punya OSIS, kegiatan apa, kadang-kadang kita patungan sendiri. Jadi siswa-siswa ini kan punya organisasi dia sendiri, internal mereka," jelas Dicky kepada detikcom.
(idh/idh)