Tanam Jasad Bayi di Kebun Ubi, Sepasang Kekasih Ditangkap

Tanam Jasad Bayi di Kebun Ubi, Sepasang Kekasih Ditangkap

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 30 Jan 2018 17:57 WIB
Tanam Jasad Bayi di Kebun Ubi, Sepasang Kekasih Ditangkap
Foto: Thinkstock
Siak - Polres Siak, Riau, menangkap sepasang kekasih yang membuang bayinya dari hubungan di luar nikah. Bayi tersebut ditanam di kebun ubi.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Selasa (30/1/2018). Barliansyah mengatakan pasangan asmara itu adalah pria berinsial AN dan wanita berinisial SG. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Mandau, Siak.

"Tadi siang kita lakukan penangkapan berdasarkan keterangan yang kita kumpulkan," kata Barliansyah.

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Lisiana. Tadi pagi saksi tersebut tengah mencari daun ubi di ladang. Saat berjalan, Lusiana terjatuh karena ada gundukan tanah.

"Saksi curiga melihat gundukan yang mengeluarkan aroma tak sedap. Karena curiga, gundukan tadi dia bongkar," kata Barliansyah.

Ketika gundukan tanah dibongkar, kata Barliansyah, saat itulah diketahui ada jasad bayi dikubur di area kebun.

"Penemuan mayat bayi perempuan ini dilaporkan ke warga dan pihak kepolisian. Atas penemuan itu, kita langsung mengevakuasi jasad bayi perempuan tersebut," kata Barliansyah.

Selanjutnya, kata Barliansyah, tim langsung melakukan penyelidikan. Keterangan dari sejumlah saksi mengarah kepada kedua pelaku tadi.

"Kedua pelaku akhirnya bisa kita tangkap hari ini juga. Keduanya mengakui telah menanam bayi itu dengan alasan saat dilahirkan sudah meninggal dunia," kata Barliansyah.

Berdasarkan pengakuan keduanya, bayi tersebut mereka tanam pada 27 Januari 2018. Jasad bayi itu kini dibawa ke RS Polda Riau di Pekanbaru untuk diautopsi.

"Kedua tersangka dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Barliansyah. (cha/asp)


Berita Terkait