Polda Sumsel belum merilis secara resmi terkait hasil tangkapannya. Tetapi Wishnu memastikan bahwa dirinya mendapat kuasa dari Lettu IR untuk menangani kasus ini hingga ke pengadilan.
"Saya ke sini untuk mempertanyakan nasib klien saya berinisial IR yang merupakan anggota TNI AL aktif dan tugas di Medan. Klien saya ini ditangkap dengan tuduhan kepemilikan barang bukti 1 kg sabu," kata Wishnu kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Selasa (30/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia gak tau siapa yang antar barang itu, pas dia terima ternyata isinya sabu karena kebetulan ada penyidik yang langsung datang dan membuka. Kalau pun memang itu milik klien saya, seharunya kasus ini juga ditangani Polisi Militer TNI, bukan oleh Polri mengingat statusnya masih TNI AL aktif dan belum pernah dilakukan PTDH sebagaimana aturan di institusi militer," sambungnya.
Tidak hanya itu, untuk memastikan penanganan kasus yang menjerat kliennya, Wishnu juga telah mendatangi kantor Polisi Militer di Palembang. Di sana dirinya tidak mendapatkan jawaban pasti karena pihak Polisi Militer belum menerima berkas penyidikan dari Polda Sumsel.
Secara terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes R Juni membenarkan adanya penangkapan narkoba oleh anggotanya. Hanya saja, Juni membantah jika pelaku merupakan anggota TNI aktif.
"Iya benar ada penangkapan, pelaku merupakan pencatan TNI (bukan anggota aktif). Besok akan kita rilis," kata Kombes Juni singkat. (asp/asp)











































