Pengacara Taufiq: Pengalihan Dana Abadi Umat Sesuai Prosedur

Pengacara Taufiq: Pengalihan Dana Abadi Umat Sesuai Prosedur

- detikNews
Sabtu, 18 Jun 2005 14:38 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen Bimas Islam Departemen Agama (Depag), Taufiq Kamil membantah pengalihan dana abadi umat tidak sesuai prosedur. Semua peraturan sudah dipenuhi."Tata urutan perundang-undangan kan ada UU, Keppres, Kepmen, PP dan sebagainya. Dan itu sudah dipenuhi. Anda bisa melihat dari sana," kata kuasa hukum Taufiq Kamil, Adiya Daswanta Parwis usai menjenguk kliennya di Rutan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2005). Adiya menambahkan, sebagai Dirjen, Taufiq tidak mungkin melaksanakan satu kebijakan dengan sendirinya, dimana di dalam depertemen ada susunan keorganisasian. "Sebagai Dirjen, apakah beliau membawahi departemen," tegas Adiya. Ia menegaskan, ada perbedaan pandangan mengenai administrasi pengelolaan dana abadi umat antara kuasa hukum dengan penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor).Tim kuasa hukum Taufiq Kamil juga akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga. Menurut Adiya, Taufiq diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan selama menjalani pemeriksaan sudah bersikap kooperatif. Taufiq Kamil, resmi ditahan Mabes Polri, Jumat (18/6/2005) pukul 21.00 WIB. Taufiq ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi dana abadi umat Rp 680 miliar. Taufiq ditahan dengan sangkaan telah melakukan korupsi dan melanggar UU Tipikor No 30 tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001. (qom/)


Berita Terkait