Pantauan detikcom di lokasi pukul 12.40 WIB, Selasa (30/1/2018), warga kembali membuat tenda di jalan kompleks. Di sepanjang jalan juga terlihat warga yang bersiaga sejak pagi.
Humas Forum Komunikasi Perumahan Tanah Kusir, Bambang Sudrajat, mengatakan kabar pengosongan hari ini merupakan buntut dari batalnya pengosongan pada Kamis (25/1). Saat itu, warga mendapat kabar akan ada pengerahan pasukan dari Kodam Jaya untuk mengosongkan rumah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, warga mendapat informasi lagi akan ada pengosongan yang dilakukan hari ini. Terlebih lagi, warga melihat truk TNI yang melintas di sekitar kompleks.
"Dapat info tidak resmi ada lagi hal serupa namun jumlahnya tidak tahu. Rencananya pergerakan tanggal 30, kita pantau dari semalam sampai subuh tadi tidak ada pergerakan. Harus siap-siap lagi karena kami melihat truk tentara," ujarnya.
Bambang lantas menanggapi pernyataan Kapendam Jaya Letkol (Inf) Kristomei Sianturi soal penertiban yang tetap dilaksanakan meski proses hukum sedang berlangsung. Menurutnya, pernyataan Kristomei tersebut keliru sebab objek utama dari gugatan yang diajukan warga terkait SP pengosongan rumah.
"Penertiban itu apakah mereka mempunyai hak, atau dibenarkan SP yang dikeluarkan itu, yang dikosongkan itu adalah 10 dari 17 yang terkena SP. Kita kan mengugat itu. Jadi semuanya berkaitan, saya sangat heran Kapendam Jaya bicara seperti itu. Memang proses penertiban tidak berkaitan dengan proses hukum itu, tapi prosea hukum adalah berkaitan dengan itu," imbuhnya.
Karena itu, Bambang meminta Kodam Jaya menghormati proses hukum yang diajukan warga. Proses hukum yang akan menentukan siapa yang berhak menempati rumah di kompleks Kodam.
"Artinya begini kalau bicara hak atau tidak hak, mereka menganggap ini rumah dinas, rumah dinas kan ada kategirinya, atau mereka berpikir aset mereka, kita buktikan di pengadilan, ini sedang kita proses, apakah ini berkaitan dengan mereka. Pengadilan yang menentukan kalau berdasarkan hakim. Semua pihak sekarang mempunyai hak, mempunyai kedudukan sama. Jadi tidak ada yang merasa paling benar. Jangan merasa berhak itu karena ada pasukan," tuturnya.
Sebelumnya, Kapendam Jaya Letkol (Inf) Kristomei Sianturi menyebut penertiban akan tetap dilakukan. Kata Kristomei, tanah di kompleks Kodam itu merupakan milik negara.
"Kan yang ditertibkan yang tidak berhak. Kita tidak tunggu proses hukum. Jadi ini kita tertibkan yang tidak berhak tinggal di situ. Tanah itu kan tanah negara tetap. Yang kita tertibkan yang tidak berhak. Kalau yang berhak tidak ada masalah," imbuhnya. (knv/fdn)