Tolak Pengosongan Rumah, Warga Tanah Kusir Kembali Berjaga

Tolak Pengosongan Rumah, Warga Tanah Kusir Kembali Berjaga

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 30 Jan 2018 13:03 WIB
Warga kompleks Kodam, Tanah Kusir, berjaga mengantisipasi pengosongan rumah, Selasa (30/1/2018)Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom
Jakarta - Kabar mengenai pengosongan rumah di Kompleks Kodam, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kembali beredar di kalangan warga. Mereka berjaga agar rumahnya tak dikosongkan oleh pihak Kodam Jaya.

Pantauan detikcom di lokasi pukul 12.40 WIB, Selasa (30/1/2018), warga kembali membuat tenda di jalan kompleks. Di sepanjang jalan juga terlihat warga yang bersiaga sejak pagi.

Humas Forum Komunikasi Perumahan Tanah Kusir, Bambang Sudrajat, mengatakan kabar pengosongan hari ini merupakan buntut dari batalnya pengosongan pada Kamis (25/1). Saat itu, warga mendapat kabar akan ada pengerahan pasukan dari Kodam Jaya untuk mengosongkan rumah warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini, ini kan buntut awal tanggal 25 (Januari) kemarin, sekitar tanggal 22 (Januari) mendapat bocoran telegram rahasia berupa sprin, surat perintah dengan 1.070 pasukan. Kemudian kita coba cek ke titik lokasi pasukan itu berkumpul di Pondok Indah. Kita mendapatkan info ada 1.200 pasukan, 900 TNI, 300 unsur gabungan termasuk kepolisian, Satpol PP, Dishub serta Dishub namun karena mungkin sprin ini bocor hal itu batal dilakukan," kata Bambang.

Setelah itu, warga mendapat informasi lagi akan ada pengosongan yang dilakukan hari ini. Terlebih lagi, warga melihat truk TNI yang melintas di sekitar kompleks.

"Dapat info tidak resmi ada lagi hal serupa namun jumlahnya tidak tahu. Rencananya pergerakan tanggal 30, kita pantau dari semalam sampai subuh tadi tidak ada pergerakan. Harus siap-siap lagi karena kami melihat truk tentara," ujarnya.

Bambang lantas menanggapi pernyataan Kapendam Jaya Letkol (Inf) Kristomei Sianturi soal penertiban yang tetap dilaksanakan meski proses hukum sedang berlangsung. Menurutnya, pernyataan Kristomei tersebut keliru sebab objek utama dari gugatan yang diajukan warga terkait SP pengosongan rumah.

"Penertiban itu apakah mereka mempunyai hak, atau dibenarkan SP yang dikeluarkan itu, yang dikosongkan itu adalah 10 dari 17 yang terkena SP. Kita kan mengugat itu. Jadi semuanya berkaitan, saya sangat heran Kapendam Jaya bicara seperti itu. Memang proses penertiban tidak berkaitan dengan proses hukum itu, tapi prosea hukum adalah berkaitan dengan itu," imbuhnya.

Karena itu, Bambang meminta Kodam Jaya menghormati proses hukum yang diajukan warga. Proses hukum yang akan menentukan siapa yang berhak menempati rumah di kompleks Kodam.

"Artinya begini kalau bicara hak atau tidak hak, mereka menganggap ini rumah dinas, rumah dinas kan ada kategirinya, atau mereka berpikir aset mereka, kita buktikan di pengadilan, ini sedang kita proses, apakah ini berkaitan dengan mereka. Pengadilan yang menentukan kalau berdasarkan hakim. Semua pihak sekarang mempunyai hak, mempunyai kedudukan sama. Jadi tidak ada yang merasa paling benar. Jangan merasa berhak itu karena ada pasukan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapendam Jaya Letkol (Inf) Kristomei Sianturi menyebut penertiban akan tetap dilakukan. Kata Kristomei, tanah di kompleks Kodam itu merupakan milik negara.

"Kan yang ditertibkan yang tidak berhak. Kita tidak tunggu proses hukum. Jadi ini kita tertibkan yang tidak berhak tinggal di situ. Tanah itu kan tanah negara tetap. Yang kita tertibkan yang tidak berhak. Kalau yang berhak tidak ada masalah," imbuhnya. (knv/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads