Komplotan Begal Sadis di Ancol Diringkus, 1 Orang Ditembak Mati

Komplotan Begal Sadis di Ancol Diringkus, 1 Orang Ditembak Mati

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 30 Jan 2018 12:51 WIB
Komplotan Begal Sadis di Ancol Diringkus, 1 Orang Ditembak Mati
Komplotan Begal Sadis di Ancol Diringkus Polisi Foto: Eva Safitri/detikcom
Jakarta - Lima dari tujuh orang komplotan begal motor sadis di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Salah satunya tewas ditembak karena berusaha melawan petugas.

Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik menjelaskan, komplotan ini terdiri dari tujuh orang. Mereka dikenal sadis dan biasa beraksi membegal motor di Jalan RE Martadinata, tepatnya di sekitar Ancol, di kolong tol dan fly over.

"Ada tiga kali mereka melakukan kejahatan. Mereka melakukan kekerasan dengan melukai korban, ditendang dan dibacok," kata Sri dalam jumpa pers di Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (30/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini ditangani Polsek Pademangan setelah menerima laporan dari warga yang resah. Empat pelaku kemudian diringkus di wilayah Pasar Jangkrik, Matraman, Jakarta Timur, pada 14 Januari 2018. Mereka adalah MR (22), TB (19) MT (18) dan FMI (16).

Komplotan Begal Sadis di Ancol Diringkus PolisiKomplotan Begal Sadis di Ancol Diringkus Polisi Foto: Eva Safitri/detikcom

"Satu orang (FMI) di bawah umur dan kita titipkan di Panti Anak Cipayung," ujar Sri.


Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku menyebut ada 3 orang lagi rekan mereka yang ikut terlibat. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil meringkus satu orang berinisial IPP (21) pada Minggu (28/1). Dari IPP disita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar surat keterangan leasing, satu buah celurit bergagang kayu, satu buah pisau, dua lembar STNK sepeda motor dan tiga buah kunci kontak sepeda motor.

Polisi kemudian bergerak lagi untuk menangkap dua orang pelaku lainnya yakni AD dan SH. Di tengah pengembangan kasus, lanjut Sri, tersangka MR berontak dan melakukan perlawanan dengan melemparkan pisau ke salah satu anggota polisi. Dia pun terpaksa ditembak dan kemudian tewas saat dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.


"Saat kita bawa mereka melawan petugas dengan mengambil senjata tajam. Beberapa masyarakat sempat dilukai, juga melawan petugas dengan melempar pisau kepada petugas kami sehingga petugas Reksrim melakukan tindakan tegas," ucapnya.

Ditambahkan Sri, saat ini pihaknya masih memburu 2 orang pelaku tersebut. Mereka semua akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (hri/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads