"Dimohon klarifikasi atas laporan--bukan Wantimpresnya--tapi pengacara Aulia yang mewakili Pak Sidarto (Wantimpres), berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE terkait pemerasan dan pengancaman," ujar Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Dia mengatakan sebelumnya polisi telah memanggil dua orang saksi terkait laporan Sidarto. "Pak Eka Jaya ini (saksi) yang ketiga (diperiksa)," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Djudju, pihak panitia saat itu sebetulnya telah mengantongi izin dari Polres Jakarta Selatan. Namun menjelang acara itu digelar, polisi tiba-tiba mencabut izin dan melarang kegiatan budaya Betawi itu digelar.
"Karena ada laporan Wantimpres, Bapak Sidarto dengan alasan ganggu lalu lintas, sehingga minta ke polisi dibatalkan. Dengan demikian Polres membatalkan perizinannya ke panitia salah satunya Bowo dan pihak RT setempat, Arif termasuk yang dipanggil," paparnya.
Setelah kejadian itu, beberapa panitia dan Eka Jaya kemudian mengirimkan SMS kepada Sidarto. Mereka menyayangkan sikap Sidarto, sehingga dinilai membuat acara itu gagal.
"Assalamualaikum Pak Sidarto yang terhormat dan dimuliakan, kenapa bapak tega membunuh kreasi anak muda yang akan melestarikan budaya lokalnya yang hampir punah? Di mana rasa nasionalisme bapak sebagai orang yang dihormati dan terpandang? tertanda Eka Jaya Warga Bangka," kata Djudju membacakan isi SMS tersebut.
SMS itu, lanjut Djudju, dikirim ke nomor handphone Sidarto pada tanggal 28 Oktober 2017. Sidarto melalui pengacaranya kemudian melaporkan pada 6 November 2017.
Lama setelah itu berlalu, Eka Jaya kemudian mendapatkan panggilan polisi. Djudju sangat yakin jika Ustaz Eka tidak pernah mengirimkan SMS yang bersifat mengancam atau pun memeras Sidarto.
"Kalau itu saya yakin tidak seperti itu, kami tetap menganggap SMS Pak Eka Jaya kan hanya mempertanyakan persoalan itu dan izin itu sudah keluar, polisi sudah tahu. Hanya karena informasi, hanya karena laporan dari seorang yang merasa pejabat negara kemudian bisa-bisanya izin itu dibatalkan, padahal sebulan kemudian gubernur DKI mengadakan acara yang sama di lokasi yang sama dan lebih besar," tandas Djudju.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Eka Jaya itu. Hanya saja, Argo tidak menjelaskan atas laporan apa Eka diperiksa polisi.
"Iya betul, diminta klarifikasi," ujar Argo.
Eka tiba di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah anggota Bang Japar ikut mengawalnya.
"Allahu Akbar...Allahu Akbar!" teriak massa mengawal Eka ke Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. (mei/jbr)