Merasa Hanya Korban, Popon Ajukan Penangguhan Penahanan

Merasa Hanya Korban, Popon Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Sabtu, 18 Jun 2005 13:25 WIB
Jakarta - Pengacara Gubernur non aktif Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh, Tengku Syaefuddin Popon yang ditahan karena kepergok menyuap akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan. Popon juga mengaku dirinya hanya sebagai korban "Perlu kami tegaskan, beliau hanya korban, dan kami tidak punya kewenangan untuk bicara teknis penyidikan," kata kuasa hukum Tengku Syaifuddin Popon, Ramly, usai menjenguk Popon di rutan Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (18/6/2005).Tim kuasa hukum Popon saat ini juga tengah mendalami apakah Popon merupakan korban penjebakan. "Mengenai penjebakan, kami tidak mengetahuinya," kata Ramly. Tim kuasa hukum Popon lainnya adalah Deni Ramon Siregar dan Rusli. Seperti diketahui, Popon ketahuan menyuap Wakil Panitera Muda Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di kantornya, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta, Rabu (15/6/2005) sekitar pukul 16.30 WIB. Popon yang tidak tahu tengah diintip Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tidak berkutik saat aksinya ketahuan. Dengan bukti kuat, jelas dia tidak bisa mengelak. Tanpa membuang waktu, Tim Penyidik dan JPU KPK langsung mengamankannya. Popon langsung diseret ke kantor KPK.Popon menjadi pengacara Puteh yang telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta atau subsidair enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.687.500.000 atas dakwaan korupsi pengadaan helikopter Mi-2 dari Rusia. (qom/)


Berita Terkait