"Modusnya mengaku polisi dan memberhentikan korban dan meminta uang dengan alasan kendaraan korban tidak lengkap surat-suratnya," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Polres Tangsel, Jalan Promoter, Tangsel, Selasa (30/1/2018).
Kedua pelaku beraksi di Jalan Jurang Mangu Barat, Tangsel pada Senin (29/1) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu dia memberhentikan korban bernama Teguh yang sedang mengendarai sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senjata yang mirip pistol ternyata itu adalah korek api," ungkap Fadli.
Merasa didesak, korban yang membonceng temannya akhirnya memberikan perlawanan. Kedua pelaku yang ketahuan bukan anggota polisi akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke petugas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa korek api berbentuk pistol, sebuah borgol, dan sebuah sabit. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Sebelum melakukan di Pondok Aren, mereka juga melakukan di Gandaria, Jakarta Selatan. Uang yang mereka dapat sebesar Rp. 300 ribu," ucap Fadli. (abw/nvl)











































