"Pada saat (korban) pacaran, tiba-tiba digerebek oleh kedua pelaku yang mengaku anggota Polsek Ciledug," kata Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto dalam keterangannya, Senin (29/1/2018).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah mendatangi korban korban, kedua pelaku menyita sepeda motor korban dan minta tebusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mencari pelaku. Kedua pelaku ditangkap setelah korban berpura-pura menyerahkan uang tebusan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban yang sempat ditahan pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (abw/fdn)










































