2 Pria di Tangerang Ditangkap karena Mengaku Polisi dan Peras Warga

2 Pria di Tangerang Ditangkap karena Mengaku Polisi dan Peras Warga

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 22:17 WIB
2 Pria di Tangerang Ditangkap karena Mengaku Polisi dan Peras Warga
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Tangerang - Polisi menangkap dua pria yang memeras warga di Jalan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang. Kedua pelaku, Ahmad dan Dedi, mengaku sebagai anggota kepolisian kepada korban Yusnandar, yang sedang bersama pacarnya.

"Pada saat (korban) pacaran, tiba-tiba digerebek oleh kedua pelaku yang mengaku anggota Polsek Ciledug," kata Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto dalam keterangannya, Senin (29/1/2018).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah mendatangi korban korban, kedua pelaku menyita sepeda motor korban dan minta tebusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyita sepeda motor milik korban jenis Yamaha Nmax oleh dua orang laki laki tersebut, kemudian meminta tebusan Rp 2,5 juta," imbuhnya.

Korban melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mencari pelaku. Kedua pelaku ditangkap setelah korban berpura-pura menyerahkan uang tebusan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor korban yang sempat ditahan pelaku. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (abw/fdn)


Berita Terkait