"Informasi dari penyidik terhadap tiga orang saksi, didalami terkait dengan dugaan pemberian terhadap tersangka RIW (Rita Widyasari) terkait dengan kegiatan Dinas Sosial di Kukar," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Dua orang anak buah Didi yang diperiksa hari ini adalah Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Abdul Majid dan seorang staf bernama Maksum. Belum diketahui apa kegiatan Dinsos yang dimaksud KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita sebelumnya membantah asal penerimaan duit itu. Dia menyebut uang itu hasil jual-beli emas dengan Hery.
Selain pasal suap, Rita dikenai pasal berlapis terkait gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga merupakan ketua pemenangan untuk Rita maju sebagai Gubernur Kalimantan Timur. Keduanya diduga menerima menerima uang USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar terkait sejumlah proyek di Kukar.
Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar. (nif/dhn)











































