"Anda fasih, ya? Memang biasa seperti itu?" tanya jaksa kepada Drajat, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
"Tidak, Pak, makanya dalam hati saya, mending dikasih kerjaan berat daripada ditugaskan seperti itu," jawab Drajat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang tidak disebutkan namanya, diberi alamat saja," kata Drajat.
Kemudian jaksa KPK membacakan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu disebutkan Drajat mengikuti peta atau denah alamat itu.
"Ini di BAP memberikan sebuah peta, menurut saya cukup detail dan sudah lihat. Saudara ke sana, rumah Nomor 9 Blok A/C sebagaimana disampaikan di sini?" tanya jaksa.
"Iya, betul," ujar Drajat.
"Kok Anda ingat petanya begini?" timpal jaksa kembali.
"Saya masih ingat, alamat detail tidak ingat, tapi denah peta hapal, pas diperiksa, (saya) ingat," jelas Drajat.
Belakangan, Drajat mengetahui rumah itu milik anggota DPR Ade Komarudin (Akom). Dia mengetahui rumah itu saat membaca pemberitaan di media.
"Sama saja dengan Pak Mirwan itu tidak ngeh Andi Narogong, sekarang inget? Sekarang Anda ngeh nggak ternyata bapak itu?" tanya jaksa.
"Setelah melihat berita-berita katanya rumah Pak Akom," ucap Drajat. (fai/dhn)











































