Eks Ketua Panitia Lelang e-KTP Amini Pemenang Diatur Sejak Awal

Sidang Setya Novanto

Eks Ketua Panitia Lelang e-KTP Amini Pemenang Diatur Sejak Awal

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 20:05 WIB
Eks Ketua Panitia Lelang e-KTP Amini Pemenang Diatur Sejak Awal
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Drajat Wisnu Setiawan mengakui adanya arahan untuk mengawal 3 konsorsium berkaitan dengan proyek e-KTP. Menurutnya, pemenang lelang proyek tersebut sudah ditentukan sejak awal.

Saat proyek itu bergulir, Drajat menjabat sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa (ketua panitia lelang) di Ditjen Dukcapil. Drajat menyebut ada perintah dari Sugiharto (pejabat pembuat komitmen/terdakwa kasus e-KTP) untuk mengawal 3 konsorsium yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Murakabi, dan Astragraphia.

"Ada beberapa hal yang kami lakukan dalam konteks pengawalan itu. Atas perintah Pak Sugiharto kami melakukan pertemuan di Kemang Pratama, dari 3 konsorsium itu hadir semua. Saya sampaikan soal dokumen-dokumen administratif," kata Drajat saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Drajat, saat itu 2 konsorsium yaitu PNRI dan Astragraphia belum memenuhi syarat berupa ISO 9001 dan ISO 14001. Tiga hari sebelum pengumuman pemenang, syarat tersebut pun dipenuhi.

"Jadi betul diperintah Irman untuk mengawal 3 konsorsium itu? Jadi belum penuhi syarat pun dipaksakan?" tanya hakim.

"Iya siap yang mulia. Betul," jawab Drajat.

"Artinya ini cocok sesuai keterangan Andi Narogong ini pemenang sudah dikondisikan?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Drajat.

Drajat mengaku sempat menolak ketika diminta menjadi ketua panitia lelang. Dia mengaku takut mengurusi proyek dengan nilai yang sangat besar.

"Saya waktu diminta jadi panitia lelang pun menolak. Karena saya takut sekali dengan nilai yang sampai triliun," ucapnya.

Awalnya Drajat mengaku tak dijanjikan apapun oleh Irman (mantan Dirjen Dukcapil/terdakwa kasus korupsi e-KTP) dan Sugiharto. Namun di akhir proses lelang, Drajat mengaku diberi imbalan.

"Dengan Pak Sugiharto kami diberi imbalan USD 40 ribu, sekitar Rp 400 juta," ujar Drajat. (haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads