Diah hadir sebagai saksi bersama mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Di pengujung kesaksian, Diah mengaku ingin memberikan tambahan bukti.
"Yang Mulia, ini mau menyampaikan bukti tambahan, keterangan saya," ucap Diah dalam sidang lanjutan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti saya, Yang Mulia," jawab Diah.
Kemudian, hakim mempersilakan Diah maju ke hadapan meja majelis hakim. Namun, saat dicek hakim, bukti yang disebut Diah sebagai bukti tambahan berisi eksepsi atau nota keberatan yang seharusnya diajukan terdakwa.
"Ini namanya eksepsi, bukan bukti. Saudari kalau mau menyerahkan ini untuk dibaca, isinya juga sanggahan terdakwa, jadi terdakwa dulu, mau jadi terdakwa?" canda hakim.
"Tidak, Yang Mulia. Mohon maaf saya tidak mau jadi terdakwa, Yang Mulia, jangan sampai, Yang Mulia," jawab Diah.
Novanto, yang duduk di samping tim pengacara hukumnya, pun sampai tertawa mendengar hal tersebut. (fai/dhn)











































