Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, mengatakan, insiden penculikan itu berawal saat pelaku berinisial SA asal Aceh Timur mendatangi rumah korban di Aceh Tamiang. Sampai di sana, pelaku mengajak korban pergi dengan mobil untuk melihat pekerjaan yang diberikan kepada korban.
"Tak lama berselang, istri korban mendapat telepon dari korban yang memintanya untuk menjual tanah warisan orang tuanya sebesar Rp 20 juta. Istri korban tidak menanggapinya karena menganggap bercanda," kata Misbahul kepada wartawan, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Misbahul, pelaku menculik korban pada Senin (22/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi yang mendapat laporan selanjutnya membentuk tim dan mengejar pelaku. Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bersama Ditreskrimum Polda Aceh dan BKO Brimob yang dipimpin Kasubdit lll Jatanras Kompol Eko Widiantoro akhirnya berhasil menciduk SA di Aceh Besar, Aceh, Minggu (28/1) sekitar pukul 01.15 WIB.
"Tersangka bersama barang bukti sebuah mobil berhasil diamankan di sebuah rumah kos Desa Blangkrung Kecamatan Baitusalam Kabupaten Aceh Besar," jelas Misbahul.
Setelah ditangkap, SA bernyanyi dan menyebut nama seoarang pelaku lain. Polisi bergerak akhirnya berhasil membekuk MH asal Aceh Timur. Dari tangan MH polisi menyita barang bukti berupa sebilah kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Tamiang dan tersangka akan dijerat pasal 328 KUHP Jo 333 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Misbahul. (asp/asp)











































