Ketiganya yakni MA (19), warga Batuphat Timur, ZE (26) asal Desa Batuphat Barat dan JU (40) warga Desa Paloh Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolsek Dewantara AKP Erpansyah Putra mengatakan ketiganya ditangkap bersamaan di depan sebuah SPBU di Muara Satu, Lhokseumawe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan untuk tersangka MA dan ZE adalah otak pelaku pencurian kabel optik PLN tersebut, sedangkan JU sebagai penadah.
Erpansyah menambahkan penangkapan ini hasil empat laporan terkait pencurian kabel PLN.
"Keterangan tersangka menyebut aksi pecurian dilakukannya ada di 5 lokasi dan seluruh kabel optik dijual ke penadah seharga Rp 60 ribu/kg," tambah Erpansyah.
Barang bukti berhasil diamankan yakni 4 gulungan kabel optik kuningan, 8 buah kabel yang terpotong, 1 buah timbangan warna hijau, 1 buah pisau dapur, 1 buah tang penjepit, 1 buah kunci inggris, 1 obeng kunci pas, 1 buah obeng kecil, uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit sepeda motor beserta STNK dan 1 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," sebut Erpansyah.
Didapati juga paket sabu dari tangan pelaku. (asp/asp)











































