Tanpa Perlawanan, Terpidana Korupsi Sampah Rp 66 Juta Dieksekusi

Tanpa Perlawanan, Terpidana Korupsi Sampah Rp 66 Juta Dieksekusi

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 16:40 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Pekanbaru - Terpidana korupsi H Maiyulis Yahya dieksekusi jaksa. Saat menjadi Kadis Kebersihan dan Pertamaman Pemkot Pekanbaru, ia korupsi anggaran tempat pembungan akhir (TPA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Suripto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (29/1/2018).

Suripto menjelaskan, terpidana korupsi ini ditangkap tim Intel dan Pidsus Kejari Pekanbaru di rumahnya di Jl Melur Kec Tampan Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu dijemput tim terpidana langsung kita eksekusi," kata Suripto.

Maiyulis terlibat dalam korupsi kegiatan pengembangan teknologi pengolahan sampah di TPA Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Kasus korupsi ini, kata Suripto terjadi pada tahun anggaran APBD Pemkot Pekanbaru tahun 2009. Berdasarkan putusan MA No 901/K/Pid.Sys/2014 tertanggal 21 Januari 2015, terpidana divonis setahun penjara.

"Nilai korupsinya kecil sekitar Rp 66 juta dalam pengelolaan dana kebersihan," tutup Suripto. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads