Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan penangkapan keempat tersangka dilakukan di tiga toko penjualan rokok elektrik di Banda Aceh. Polisi awalnya menggerebek toko penjualan vape di kawasan Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh.
Di sana, polisi membekuk penjual berinisial ML dan peracik likuid berinisial MI. Penangkapan dilakukan karena ML tidak memiliki izin dari BPOM untuk menjual cairan likuid serta vape. Sementara itu, MI ikut diciduk karena tidak memiliki sertifikat meracik likuid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Selasa, 16 Januari, sekitar pukul 14.00 WIB. Tak lama berselang, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek dua lokasi lain serta menangkap dua orang. Kedua tersangka adalah RP, penjual di kawasan Peunayong, dan DS, penjual vape di Ulee Kareng.
Barang bukti yang disita di toko di kawasan Peunayong di antaranya 27 merek likuid, 103 botol likuid, serta tiga vape. Sementara di Ulee Kareng, polisi menyita 467 botol likuid. Para tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
"Total likuid yang kita sita yaitu 926 botol dari 185 merek yang berasal dari Malaysia, Amerika, dan Indonesia," jelas Trisno.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 106 juncto 24 ayat 1 jo Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (asp/asp)











































