Said Agil Dipastikan Penuhi Panggilan Mabes Polri
Sabtu, 18 Jun 2005 11:00 WIB
Jakarta -
Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dipastikan memenuhi panggilan tim penyidik Mabes Polri pada Selasa (21/6/2005) mendatang. Surat panggilan sudah diterima sejak Jumat kemarin. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Said Agil, Ayuk Fadlun Shahab kepada wartawan di kediaman Said Agil, Jalan Masjid No. 61, Desa Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, Sabtu (18/6/2005).Dalam jumpa pers itu, Said Agil tidak tampak. Menurut Ayuk, Said Agil sudah meninggalkan kediamannya sejak Subuh. "Sudah mendapatkan surat panggilan, bukan berarti Pak Said tidak boleh ke mana-mana," tegas Ayuk.Lebih jauh Ayuk meminta penyidik tidak bertindak diskriminatif. Jika penyidik ingin membongkar persoalan kasus penyelewengan dana abadi umat dan BPIH, maka penyidik juga harus memeriksa pejabat menteri pada periode sebelumnya sejak dana abadi umat dibentuk."Saya imbau penyidik agar tidak berlaku diskriminatif. Kalau hanya Pak Said Agil yang diperiksa, itu sangat tendensius," kata Ayuk.Sampai saat ini Ayuk dan pengacara lainnya mengaku belum bisa memperkirakan arah dari pertanyaan tim penyidik karena penyidikan masih berjalan pada tahap awal. Ayuk bersama tim penasihat hukum lainnya mengaku sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk pemeriksaan 21 Juni 2005 mendatang. Menurutnya UU, yang dipersangkakan kepada Said Agil menggunakan metode pembuktian terbalik. Berkaitan dengan rekening Said Agil yang kabarnya sudah diblokir, Ayuk mengaku belum bisa mengkonfirmasinya ke Said Agil. "Tanya saja ke Pak Jampidsus yang mengatakan," tegasnya. Saat ditanya apakah Said Agil akan memberi nama-nama orang yang terlibat dalam kasus ini, Ayuk mengaku hal itu bukan kapasitas Said Agil. Menurut Ayuk, penyidik lebih tahu tentang siapa yang harus diminta keterangan. Penyidik juga lebih tahu siapa yang jadi saksi dan siapa yang jadi tersangka. "Nama-nama itu otoritas dari para penyidik, bukan dari pak Said," tandas Ayuk.
(qom/)










































