Bareskrim Tangkap Sindikat Peredaran Uang Palsu di Bekasi

Bareskrim Tangkap Sindikat Peredaran Uang Palsu di Bekasi

Denita Br Matondang - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 16:21 WIB
Bareskrim Tangkap Sindikat Peredaran Uang Palsu di Bekasi
Foto: Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya (kanan) merilis kasus peredaran uang palsu. (Denita-detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap empat pelaku sindikat peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu emisi terbaru. Delapan ratus lembar uang palsu siap edar disita.

Empat tersangka tersebut yaitu AL, D, AD dan JS. Mereka ditangkap di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat Rabu (24/1).

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan penyelidikan ini berawal dari adanya peredaran upal yang dilakukan oleh AL dan D. Penyidik yang menyamar Kemudian melakukan kesepakatan transaksi dengan AL dan D di halaman SPBU Gandasari Cikarang, Bekasi untuk menangkap AL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (AL) adalah pelaku peredaran yang belum lama keluar dari Lembaga Permasyarakatan terkait uang palsu," ujar Agung di Gedung KKP, Bareskrim, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Dari hasil interogasi, AL dibantu oleh AG dan JS memproduksi upal tersebut. Hasil cetakan upal itu diedarkan oleh AD.

AG dan JS lalu ditangkap di wilayah Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (25/1). Selain uang palsu delapan ratus lembar, sejumlah peralatan percetakan uang palsu juga disita sebagai barang bukti.

"JS membantu produksinya dengan diberi honor Rp 130 ribu per hari untuk bantu memotong, ngeprint, cetak nyablon dan sebagainya," Kata Agung.

Uang yang dicetak para pelaku memiliki nomor seri 259 dan 258. Nomor ini biasanya terdapat di pojok atas uang. Kedua nomor seri ini, kata Agung, juga belum terdaftar di Bank Indonesia.

"Artinya ini mungkin mereka baru mencoba mengedarkan. Jadi, belum beredar luas di masyarakat. Ini kita terus lakukan penindakan mencegah kerugian masyarakat atas beredarnya uang palsu," ujar Agung

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads