Polisi Kosongkan Lahan yang akan Dieksekusi PN Jaktim

Polisi Kosongkan Lahan yang akan Dieksekusi PN Jaktim

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 16:03 WIB
Polisi di lokasi eksekusi tanah, Senin (29/1/2018) Foto: Ibnu Hariyanto-detikcom
Jakarta - Polisi melakukan pengosongan di lokasi tanah yang akan dieksekusi di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Massa yang menolak eksekusi langsung keluar dari area lahan.

Pantauan detikcom sekitar pukul 13.15 WIB, Senin (29/1/2018), polisi meminta orang-orang di dalam lokasi lahan yang dieksekusi, keluar. Massa sebelumnya menempati salah satu bangunan di lokas.

"Cepat keluar, dari tadi didiamkan malah nggak keluar, cepat," teriak salah satu petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesekali massa mendorong petugas. Namun polisi tetap bisa mengarahkan massa keluar. Sempat juga ada aksi dari mahasiswa yang menolak eksekusi. Aksi ini juga dibubarkan polisi.

Eksekusi tanah dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jaktim. Juru sita PN Jaktim Sumarni mengatakan eksekusi tanah dengan plang bertuliskan 'milik Mioen bin Siman' dilakukan berdasarkan surat keputusan yang memenangkan gugatan PT Dharma Mulia atas Mini Rusmini.

"Saya menjalankan penetapan Ketua PN Jakarta Timur sesuai putusan dengan Makamah Agung untuk mengesekusi tanah yang terletak di Jalan Pemuda RT 01, RW 02, Kelurahan Rawamangun, Pulogadung," kata Sumarni di lokasi.

Sumarni mengatakan penetapan eksekusi tersebut dengan nomor 23/2015 eks jo nomor 455/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim tanggal 9 Oktober 2015. Sumarni menjelaskan sesuai surat penetapan itu tanah yang dieksekusi seluas 4.828 m2.

"Kita tetap lakukan sesuai penetapannya, luasnya kurang lebih 4 ribu," ujar Sumarni.

Sementara itu pengacara Mioen bin Siman menyebut penolakan eksekusi karena ada kesalahan penulisan alamat lokasi pada surat penetapan.

"Ini sudah salah lokasinya ini, RT 01 /RW 14 ini milik Mioen bin Siman," kata pengacara Mioen, Ade Erfil Manurung.

Pihaknya mengaku kecewa terhadap keputusan tersebut. Dia akan mengajukan perlawanan terhadap keputusan eksekusi tersebut.

"Kami melakukan perlawanan dengan verzet eksekusi, tadi didaftarkan," ujarnya.



(ibh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads