Ada tiga syarat yang dicek KPU. Tiga hal tersebut yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan.
Setelah mengecek ketiga syarat itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan DPP PKB telah memenuhi syarat (MS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota Bawaslu Afifuddin juga mengatakan kepengurusan DPP PKB telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU. "Tugas kita sebagai pengawas adalah mengawasi KPU ketika memastikan seluruh dokumen parpol cocok dengan aslinya," sebut Afif.
Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengapresiasi KPU yang melakukan verifikasi faktual. Cak Imin berharap kebersamaan partai politik dengan KPU tetap terjalin hingga Pemilu 2019.
"Terima kasih kepada Pak Hasyim Asy'ari yang telah melaksanakan verifikasi faktual PKB. Beberapa hal dinyatakan memenuhi syarat, semoga kebersamaan kita ini bisa terjalin erat hingga pemilu nanti," kata Cak Imin.
(idh/idh)











































