Demikian disampaikan, Kapolres Rohul, AKBP Yusuf Rahmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Avianto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (29/1/2018). Harry menjelaskan, pelaku pelecehan seksual AR guru berstatus PNS telah tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang wali murid melaporkan, kata Harry, bahwa putrinya mengalami pelecehan seksual oleh gurunya. Pada saat korban duduk sendiri dalam kelasnya, pelaku datang dengan memegang pundak siswinya.
"Lantas guru tersebut menjamah alat vital siswanya. Rupanya siswi yang lainnya juga mengalami hal yang sama," kata Harry.
Dari laporan tersebut, polisi menurunkan tim untuk menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/1) menuju ke rumah pelaku.
"Begitu tim kita sampai di desa tersebut, ternyata sudah berkumpul massa untuk melakukan penyerangan terhadap pelaku," kata Harry.
Melihat hal itu, sambung Harry, pihaknya memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Pihak kepolisian berhasil meredam amarah warga atas perangai guru cabul tersebut.
"Kita memberikan pengertian bahwa perkara ini akan ditangani pihak kepolisian. Akhirnya massa menyerahkan hal itu kepada kita untuk ditindak lanjuti kasus dugaan pelecehan seksual itu," kata Harry.
"Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap dan langsung juga saat itu kita bawa ke Polres. Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lainnya," tutup Harry. (cha/asp)










































