KPK Panggil Kepala Dinas Kukar soal Kasus Suap Bupati Rita

KPK Panggil Kepala Dinas Kukar soal Kasus Suap Bupati Rita

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 12:40 WIB
KPK Panggil Kepala Dinas Kukar soal Kasus Suap Bupati Rita
Rita Widyasari (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mendalami kasus penerimaan suap oleh Bupati Rita nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Kepala Dinas Sosial Kukar Didi Ramyadi dipanggil untuk dimintai keterangan.

KPK juga memanggil anak buah Didi. Mereka yang dipanggil penyidik KPK antara lain Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Abdul Majid dan seorang staf bernama Maksum.

"Ketiga saksi akan dimintai keterangan atas tersangka RIW (Rita Widyasari)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/1/2018).

Dalam sangkaan penerimaan suap, Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Rita juga menjadi tersangka dalam dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.

Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads