KPK juga memanggil anak buah Didi. Mereka yang dipanggil penyidik KPK antara lain Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Abdul Majid dan seorang staf bernama Maksum.
"Ketiga saksi akan dimintai keterangan atas tersangka RIW (Rita Widyasari)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/1/2018).
Dalam sangkaan penerimaan suap, Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar.
(nif/dhn)











































