KPK juga memanggil anak buah Didi. Mereka yang dipanggil penyidik KPK antara lain Kabid Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Abdul Majid dan seorang staf bernama Maksum.
"Ketiga saksi akan dimintai keterangan atas tersangka RIW (Rita Widyasari)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/1/2018).
Dalam sangkaan penerimaan suap, Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Selain itu, Rita juga menjadi tersangka dalam dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara dengan Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
Yang terbaru adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 436 miliar.
(nif/dhn)











































