"Irman dikasih uang, Sugiharto kasih uang juga kata Diah. Saya panggil 3 orang itu Giharto nanggis tidaklah terima uang, saya marah-marah di situ," kata Gamawan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Gamawan juga mengaku saat itu eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni mengatakan mengenai soal isu penerimaan uang terhadap proyek e-KTP padanya. Gamawan meminta tidak boleh pejabat Kemendagri menerima uang apapun dari proyek itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Gamawan, hakim membacakan keterangan bahwa uang Rp 5 miliar untuk Kemendagri dari Andi Narogong. Oleh sebab itu, ia ingin mengkonfirmasi langsung dengan Gamawan.
"Jadi kalau keterangan Irman saudara panggil Diah betul kasih uang ke Kemendagri dari Andi? Irman bilang tidak ada reaksi dari Pak Gamawan. Makanya saya tanya reaksi menteri diam saja, maka analogikan gadis dilamar setuju. Anda menerangkan melawan kan?" tanya hakim.
"Iya Pak. Mohon izin Pak makanya dengar isu saya marah-marah makanya saya panggil karena sumber dari Bu Sekjen. Diah bilang difitnah tidak betul terima uang," kata Gamawan.
Hakim kembali mengkonfirmasi hal itu kepada Diah. Menurut Diah, permintaan uang diberi tahu oleh Andi Narogong.
"Benar itu bu Sekjen?" tanya hakim.
"Jadi Andi menyampaikan ke saya di gedung DPR ke saya bilang mari bu. Oh ya apa kabar Andi. Andi bilang pusing Irman minta duit untuk Pak Menteri saya tidak pernah menyebutkan jumlah uang ada isu demikian tidaklanjuti dengan pak menteri," ujar Diah. (fai/dhn)











































