Argo ditanya soal permintaan bantuan dari Pemprov DKI ke Polda Metro Jaya terkait rencana pengoperasian becak.
"Nah kita mengacu ke perda saja. Kita mengacu itu saja, kita mengharapkan dari Pemprov memperhatikan perda itu," ujar Argo di Taman Pandang Istana, Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, jadi kami siap dukung kebijakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra ketika dihubungi detikcom, Minggu (29/1).
Menurut Halim, jika ingin melegalkan kembali becak, Pemprov DKI harus mengkaji dengan mendalam aspek hukum dan sosial hal itu karena telah ada aturan yang melarang becak. Serta adanya upaya urbanisasi becak dari luar daerah.
"Tanggapan saya yang pertama harus ada kajian hukum dan sosial. Kajian hukum bahwa saat ini sudah ada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017 Pasal 29 yang menyatakan pelarangan becak, kajian sosialnya akan timbul adanya urbanisasi dari luar Jakarta datang ke Jakarta," imbuhnya. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini