Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, Soni mengawali aksinya dengan membakar kasur dan seprai.
[Gambas:Video 20detik]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Api dari seprai dan kasur tersebut merembet ke bagian lain di rumah. Karena rumah satu dan lainnya berdempetan, api dengan cepat menyebar ke rumah-rumah lain.
Kebakaran ini terjadi pada Sabtu (27/1/2018) di Jalan Talib II dan Talib III sekitar pukul 02.30 WIB. Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 06.00 WIB setelah 38 mobil pemadam dikerahkan. Diperkirakan sekitar 2.400 orang terpaksa mengungsi akibat peristiwa ini.
Polisi langsung mengamankan Soni tak lama setelah kebakaran terjadi. Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu malam berdasarkan keterangan ahli dan pengakuan Soni.
Kepada penyidik, Soni mengaku mendapatkan bisikan gaib sebelum membakar rumah. Namun polisi tak langsung percaya.
"Itu rumah yang bersangkutan kemudian dia melakukan itu karena ada bisikan-bisikan secara gaib. Ada kemungkinan yang bersangkutan gangguan jiwa. Kita akan periksa lebih lanjut kesehatan jiwanya," kata Hengki.
Sedangkan berdasarkan keterangan sejumlah tetangga, ada yang mendengar Soni berteriak-teriak ribut berkaitan dengan warisan sebelum kebakaran terjadi. Polisi masih mendalami hal ini. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini