Gamawan Fauzi menyebut usulan penggunaan APBN berasal dari Komisi II DPR. Menurut mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, apabila menggunakan PHLN, dikhawatirkan dana asing akan masuk ke proyek.
"DPR yang mengusulkan pakai dana APBN," ucap Gamawan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa pertimbangan hibah jadi APBN? Bukannya lebih untung ya (pakai PHLN)?" tanya hakim.
"Kalau ini pakai dana asing akan bocor itu pertimbangan pakai APBN. Kalau pakai APBN waktu itu Rp 6 triliun," ucap Gamawan.
Setelah usulan menggunakan APBN, Gamawan mengaku mengirimkan surat kepada Wakil Presiden (Wapres) dan Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Boediono dan Sri Mulyani. Setelahnya, Gamawan menyebut ada rapat bersama Wapres, Menkeu, dan beberapa pihak lain.
"Ada Bu Sri Mulyani, Menko Polhukam, Bappenas, BPKP. Saya sampaikan ada usulan dari DPR pakai APBN," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, pemerintahlah yang mengusulkan proyek itu multiyears karena tak mungkin selesai dalam 1 tahun. Apalagi ia juga merasa takut akan anggaran besar untuk proyek itu.
"Tidak mungkin selesai 1 tahun karena tidak mungkin juga selesai 3 tahun. Saya juga takut dana besar ngeri tidak pernah pegang uang sebesar itu," ucap Gamawan. (fai/dhn)











































