"Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggali kabel yang tertanam di dalam tanah kemudian mengelupas kabel PLN jenis XLPE sepanjang seratus 100 meter lalu memotong motong isi kabel yang terbuat dari tembaga," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya, Senin (29/1/2018).
Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (28/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia terakhir kali mencuri kabel pada 8 Januari lalu dan sempat dipergoki petugas PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Polisi menangkap Dianto (25) karena mencuri kabel milik PLN di kolong jembatan Green Cop BSD, Serpong. (Istimewa) |
Kepada polisi tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan aksi serupa selama Januari. Hasil curian itu dijual kepada penadah bernama Rusman yang akhirnya juga ditangkap.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 5 kantong berisi kulit kabel dan 10 ikat tembaga kabel hasil curian pelaku. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Atas kejadian tersebut pihak PLN area BSD Cilenggang Serpong mengalami kerugian Rp 35 juta," pungkas Alexander. (abw/nvl)












































Foto: Polisi menangkap Dianto (25) karena mencuri kabel milik PLN di kolong jembatan Green Cop BSD, Serpong. (Istimewa)