Selain itu, penyidik juga memanggil Victor Agung Prabowo selaku pegawai PT Garuda Indonesia. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
"Penyidik membutuhkan keterangan kedua saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Emirsyah Satar, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, dan Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.
Suap itu diduga diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta.
Hingga setahun kasus ini bergulir, keduanya masih belum ditahan oleh KPK. Emirsyah telah membantah terlibat rasuah yang dituduhkan KPK.
(nif/dhn)











































