Kericuhan terjadi saat petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur datang ke lokasi sekitar pukul 09.40 WIB, Senin (29/1/2018). Petugas yang didampingi personel kepolisian dihadang massa di depan lokasi eksekusi di Jl Pemuda RT 01 RW 14, Pulogadung.
Panitera PN Jaktim lebih dulu membacakan keputusan eksekusi tanah dengan plang bertulisan 'milik Mioen bin Siman' dengan luas 8.740 m2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi massa tetap menolak eksekusi. Sejumlah orang mendorong pintu seng hingga terbuka. Polisi juga sempat menembakkan gas air mata guna menghalau massa.
Saat ini petugas dan pihak terkait tengah berunding mengenai eksekusi ini. (ibh/fdn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 