PBHI: Vonis Adiguna Bukti Kompromi Hukum

PBHI: Vonis Adiguna Bukti Kompromi Hukum

- detikNews
Sabtu, 18 Jun 2005 07:54 WIB
Jakarta - Adiguna Sutowo yang membunuh pelayan Bar, Rudy Natong, divonis 7 tahun. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai putusan itu merupakan bukti adanya kompromi dalam dunia hukum."Maaf dari orangtua korban tidak dapat serta merta digunakan untuk menegosiasikan hukuman yang dijatuhkan," tegas PBHI dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (18/6/2005).Apalagi, jaksa penuntut umum (JPU) tidak langsung mengajukan banding dalam persidangan. Padahal, hukuman penjara dalam amar putusan sudah jauh dari tuntutan JPU yakni seumur hidup. "Kompetensi kejaksaan semakin dipertanyakan karena mereka tidak sekaligus mengajukan banding," jelas PBHI.Dengan divonisnya adik pengusaha Ponco Sutowo ini, PBHI mensinyalir ada sesuatu yang tidak beres dibalik semua ini. "Kasus Adiguna adalah bukti kompromi dari integritas pengadilan karena seharusnya maaf orangtua itu dapat dipertanyakan soal ada tidaknya tekanan ke mereka," demikian PBHI.Sekadar diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun penjara kepada Adiguna. Vonis ringan ini didasarkan karena keluarga korban sudah menerima maaf Adiguna.Majelis hakim menyatakan, Adiguna terbukti membunuh Johannes Chaerudy Natong alias Rudy di Fluid Bar, Hotel Hilton, Jakarta pada 1 Januari 2005. Karena itu, Adiguna terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads