"Namanya wacana, boleh-boleh saja, mengusulkan Pj Gubernur Sumut dan Pj Gubernur Jabar dari jenderal Polisi tidak dilarang," ucap Dirjen Otda Sumarsono, kepada detikcom, Senin (29/1/2018).
Sumarsono mengatakan, Pj sifatnya hanyalah sementara. Dia menegaskan, jabatan Pj itu hanya untuk mengisi kekosongan di daerah yang vakum pimpinan karena ada pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, PDIP meminta Mendagri untuk mempertimbangkan lagi kebijakan mengusulkan perwira polisi aktif sebagai penjabat gubernur sementara, sekalipun itu tak melanggar aturan. PDIP lantas menyinggung mengenai kebijakan pemerintah di Pilgub 2008.
"Saya menilai pak Tjahjo perlu menjadikan pertimbangkan seluruh pendapat, pikiran dan masukan di masyarakat saat ini tentang kekhawatiran seorang Irjen polisi aktif ditugaskan sebagai Plt Gubernur di Jabar, meskipun dari aspek hukum dan masa tugas pak Iriawan itu relatif singkat. Sehingga menurut saya belum menjadi kekhawatiran netralitas TNI itu. Namun demi perasaan publik perlu menjadi pertimbangan lebih lanjut," ujar Basarah.
(rvk/fjp)











































