"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa," ucap Dirjen Perhububgan, Darat Budi Setiya, dalam siaran persnya kepada detikcom, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga saja nanti setelah berdialog para pengunjuk rasa dapat mengerti mengapa pemerintah perlu mengatur taksi online ini, tujuan pemerintah jelas adalah kesetaraan antara taksi konvensional dengan taksi online agar dapat bersaing secara sehat dan menjaga keselamatan serta keamanan masyarakat dalam bertransportasi," ujar Budi.
Lebih lanjut Dirjen menyampaikan, seluruh stakeholder sudah diajak berdialog mengenai PM 108/2017 sehingga sudah mewakili semuanya dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut. Asosiasi pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) yang diwakili Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mendukung diberlakukannya PM 108/2017.
Demikian pula aplikator penyedia aplikasi yaitu Grab dan Uber juga sudah membuat pernyataan yang sama yaitu mendukung pemberlakuan PM 108/2017.
(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini