"Pilkada itu yang menentukan kemenangan, bukan Plt. Itu adalah pergerakan yang menyatu dengan rakyat sendiri," kata Hasto di Hall Leonie, Wisma Kinasih, Jalan Raya Tapos, Depok, Minggu (28/1/2018).
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto untuk menanggapi pro-kontra soal adanya usulan Pj Gubernur dari perwira aktif polisi di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Bagi Hasto, usulan itu semata-mata untuk menjaga kondusivitas Pilkada di dua tempat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto juga yakin bahwa pemerintah tidak berpikir jangka pendek untuk menempatkan anggota Polri sebagai Pj gubernur agar jagoannya menang. Dia lantas menceritakan pengalaman PDIP mengikuti Pemilu dan diintervensi kekuasaan.
"Kami pernah punya pengalaman buruk bagaimana diintervensi kekuasaan dengan segala cara tidak ikut pemilu, DPT pernah dimanipulasi kemudian ibu Mega pernah harus diawasi oleh intel dan kemudian alat-alat negara dikerahkan untuk memenangkan calon-calon tertentu. PDIP dengan pengalaman baik buruk di masa lalu kami justru ingin memelopori agar alat negara, KPU itu betul-betul dapat menjalankan tugasnya sebaik-baiknya tanpa intervensi kekuasaan biarlah rakyat yang menjadi hakim," tuturnya.
Menurutnya, PDIP juga tak mungkin mengerahkan aparat agar memenangkan calon tertentu. Hasto lalu mencontohkan Pilgub Banten 2017, dengan selisih yang cukup tipis, bisa saja dimenangkan oleh PDIP. Namun hal itu tak terjadi.
"Ya yang berpikir itu merupakan bagian dari pemenangan dengan segala cara mungkin masa lalunya punya pengalaman menggunakan alat-alat kekuasaan itu. Ya sekali lagi banyak contoh, yang saya sebutkan kemarin kalau mau menang, di Banten dengan selisih tipis kami bisa menangkan itu. Tetapi kan kami dilarang," tuturnya.
Selain itu, Hasto juga menyerahkan sepenuhnya perihal usulan Pj Gubernur tersebut kepada pemerintah. Kata Hasto, pemerintahan Jokowi akan responsif terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
"Yang sebenarnya kami melihat itu sebuah kritik-kritik wajar saja. Tapi kita lihat di Sumatera dan Jawa Barat, masa akhir jabatan bagi gubernur incumbent itu pertengahan Juni. Atau sekitar 10 hari sebelum pilkada berlangsung. Bukan sekarang, masukan-masukan itu akan terus didengarkan karena kami yakin pemerintahan pak Jokowi pemerintahan yang mendengarkan," imbuhnya.
Sebelumnya PDIP meminta Mendagri untuk mempertimbangkan lagi kebijakan mengusulkan perwira polisi aktif sebagai penjabat gubernur sementara, sekalipun itu tak melanggar aturan. PDIP lantas menyinggung mengenai kebijakan pemerintah di Pilgub 2008.
"Ada pasal 201 ayat 10 UU Pilkada, ada pasal 109 UU ASN dan Permendagri. Yang itu semua menjadi dasar hukum bagi Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden dua perwira tinggi Polri menjadi Gubernur," kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah di Hall Leonie, Wisma Kinasih, Jalan Raya Tapos, Depok, Minggu (28/1). (knv/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini