Said Agil Disangka Korupsi Rp 700 Miliar Lebih
Jumat, 17 Jun 2005 23:41 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dinilai bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Karena tindakan itu, negara berpotensi merugi Rp 700 miliar lebih."Penghitungan ini memang belum final karena BPKP(Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan) masih menghitung jumlah kerugian negara," kata Ketua Timtastipikor yang juga sebagai Jampidsus Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2005).Semestinya dalam Kepres No 22 tahun 2001, dana tersebut digunakan untuk pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, dan pembangunan tempat ibadah haji. "Ada penyimpangan dari ketentuan yang ada, yaitu ada pengeluaran yang fiktif dan bersifat ganda, ada pengeluaran bersifat kemahalan, dan ada pengeluaran yang bersifat hutang namun tidak kembali," tambah Hendarman. Kasus dugaan penyalahgunaan dana ibadah haji ini terjadi pada periode 2001-2005. Indikasinya, ada keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat tapi dikelola dalan tiga rekening serta tidak sesuai dengan Undang-undang No 17 tahun 1999. "Tiga rekening tersebut adalah dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri," tandasnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Said Agil sebagai tersangkan korupsi DAU. Said Agil dijerat pasal 2 UU nomor 31/1999 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
(ton/)