Pengacara Puteh Bantah Suap Panitera Pengadilan Tinggi DKI
Jumat, 17 Jun 2005 22:53 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Tengku Syaefuddin Popon, M. Rusli membantah Popon menyuap Ketua Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta M Sholeh dan Wakilnya Ramadhan Rizal. Syaefuddin diduga menyuap Ramadhan sebesar Rp 250 juta."Setahu Saya, Popon ada di Aceh," ungkap Rusli ketika dicegat wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2005).Kedatangan Rusli ke KPK bersama dua pengacara Popon lainnya. Mereka yakni Deny Ramon Siregar dan Ramly. Maksud Tim kuasa hukum Popon menyambangi KPK adalah untuk meminta ijin KPK agar dapat menjenguk kliennya di Mapolda Metro Jaya. "Saya belum bisa ngomong tentang kasus Popon, sebab saya belum pernah koordinasi dengan Popon. Kami telepon pun tidak pernah diangkatnya (Popon)," ujar Rusli yang tampak mengenakan dasi dengan kemeja biru bergaris putih ini. Ketiga orang ini termasuk dalam tim kuasa hukum yang dikoordinasi oleh Popon untuk menjadi tim pengacara Abdullah Puteh. "Kami memiliki surat kuasa yang diberikan Puteh. Surat itu menunjuk kami sebagai pengacara Puteh," tambahnya.Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan Kehormatan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Akbar Lubis meminta Ketua IPHI Indra Sahnun untuk menjadi kuasa hukum Popon. "Popon itu kan anggotanya (anggota IPHI), jadi yang seharusnya dibela, ya Popon. Bukan justru menjadi kuasa hukum lawannya, yakni Rizal Ramadhan," kesal Akbar.Kedatangan Akbar ke KPK didampingi anggota dewan kehormatan lainnya. Diantaranya H Sudjana Hasibuan dan Erman Umar. Kehadiran IPHI bertujuan untuk memberikan surat permintaan ijin dari KPK untuk melakukan investigasi, terhadap kasus suap yang dilakukan anggota IPHI Syaefuddin Popon. Surat yang dibawa bernomor 01/DKP-IPHI/VI/2005 ditandangani oleh ketiga orang tersebut. KPK akhirnya mengijinkan IPHI untuk melakukan investigasi. Permintaan IPHI untuk menginvestigasi selama satu bulan, dikabulkan KPK.
(ism/)











































