Korupsi Dana Haji, Taufiq Kamil Ditahan
Jumat, 17 Jun 2005 22:04 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen Bimas Islam Departemen Agama (Depag), Taufiq Kamil, resmi ditahan Mabes Polri pukul 21.00 WIB. Taufik ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi dana abadi umat Rp 680 miliar. Taufik pun shock."Tadi sudah dibuat surat penahanannya oleh Direktur III Bareskrim Mabes Polri Brigjen Indarto," kata pengacara Taufik, Adia Daswanta, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (17/6/2005) malam.Adia menambahkan, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan. "Selama ini sudah 3 kali diperiksa dan kita sudah menyerahkan semua barang bukti yang dibutuhkan," tukasnyaKliennya disangkakan telah melakukan korupsi dan melanggar UU Tipikor No 30 tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001. "Kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan besok," tukasnya.Taufiq, lanjut Adia, dalam kondisi baik. Namun, Taufiq sempat shock. "Pak Taufiq kan sudah berusia 60 tahun jadi cukup berpengaruh ke kondisi psikisnya," tandas Adia.Buntut korupsi di Depag ini, Mabes Polri telah memblokir 22 rekening Dana Abadi Umat (DAUM) dan Dana Kesejahteraan Karyawan (DKK) yang mencapai Rp 680 miliar. Meski diblokir, Depag masih memiliki akses terhadap rekening-rekening ini.Selain Kamil, Timtas Tipikor juga menetapkan mantan Menag Said Agil Husein Al Munawwar sebagai tersangka kasus korupsi ini. Said Agil akan diperiksa pada 21 Juni mendatang. Akankah Said Agil ikut dibui? Kita tunggu saja.
(ton/)











































